Bantaeng (19/05). Wakil Bupati Bantaeng H. Muhammad Yasin, membuka
Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang digelar atas kerjasama
Pemkab Bantaeng dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam
hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dan dilangsungkan di Ruang
Pola Kantor Bupati Bantaeng, Jumat Pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan
tujuan agar penanganan imigran dari luar negeri lebih tenang dan lebih
jelas siapa yang bertanggung jawab baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, sebab masuknya para pengungsi Luar Negeri memang
harus dapat ditangani secara serius dan tidak bisa ditolerir begitu saja
karena dapat memicu gejolak sosial dikemudian hari.
Wabup, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa "Yang terpenting
dari Perpres ini adalah implementasi yang sangat terkait dengan
pemahaman dan kemampuan aparat di lapangan untuk menjalankanny".
Selama ini, penanganan pengungsi dan pencari suaka dipandang secara
negatif sebagai imigran gelap atau illegal serta dapat bertindak secara
tegas untuk tidak menampung lagi hadirnya para imigran gelap ini dengan
cara yang baik dan mengedepankan unsur-unsur kemanusiaan dan HAM. Maka
oleh sebab itu perlunya kerjasama yang kongkret dengan berbagai instansi
terkait.
Selama ini, penanganan pengungsi dan pencari suaka dipandang secara
negatif sebagai imigran gelap atau illegal serta dapat bertindak secara
tegas untuk tidak menampung lagi hadirnya para imigran gelap ini dengan
cara yang baik dan mengedepankan unsur-unsur kemanusiaan dan HAM. Maka
oleh sebab itu perlunya kerjasama yang kongkret dengan berbagai instansi
terkait.
































