Asmaun Abu Syawal/Wartawan Amanah Bantaeng, Sulsel
Jumat, 11 Agustus 2017
Kabag Hukum Setda Bantaeng, Rivai Nur. Foto: Asmaun Abu Syawal/Wartawan Amanah Bantaeng, Sulsel
Harianamanah.com, Bantaeng --
Bagian Hukum Setda Bantaeng gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui banner dan alat peraga
lainnya."Selain kantor, sosialisasi ini juga kami lakukan di masjid-masjid. Cara ini dimaksudkan sebagai upaya agar masyarakat mengetaui bahwa di Bantaeng ada Perda tentang KTR," kata Kabag Hukum Setda Bantaeng, Rivai Nur, Jumat (11/8/2017).Disebutkan, sosialisasi alat peraga dan pemasangan sticker di pasang di ruang lingkup KTR meliputi perkantoran, tempat ibadah, mobil angkutan umum dan sarana umum yang ditentukan oleh Perda
Untuk menunjang upaya tersebut, lanjut Rivai, Pemerintah kabupaten telah membangun dihampir seluruh kantor sejenis gazebo yang dijadikan kawasan atau area smoking bagi perokok aktif.
"Jadi intinya bahwa perda KTR ini bukan larangan merokok. Tapi Perda ini mengatur tentang hak bagi perokok aktif dan perokok pasif," tandasnya.
Laporan: Asmaun Abu Syawal/Wartawan Amanah Bantaeng, Sulsel
Editor: Rahmawati Alwi
0 komentar:
Posting Komentar